RUU Pilpres Perlu Dibawa Ke Paripurna Supaya Ada Kepastian
Wakil Ketua Komisi II DPR Hakam Naja menegaskan, agar segera ada kepastian mengenai nasib RUU Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) maka posisi RUU tersebut di Badan Legilasi (Baleg) segera dilaporkan ke Rapat Paripurna. Pembahasan yang berhenti di Baleg dilaporkan ke Badan Musyawarah lalu dibawa ke Sidang Paripurna, lalu diambil kesepatan untuk segera diputuskan apakah dilanjutkan revisi atau dihentikan.
“ Kalau bisa diambil keputusan melalui musyawarah, kalau tidak bisa melalui pemungutan suara (voting), sehingga ada kepastian,” jelasnya kepada wartawan sebelum mengikuti rapat paripurna DPR Selasa (17/9).
Ia mengatakan, pihaknya mendorong agar segera dilaporkan dan segera ada keputusan apakah revisi dihentikan sehingga tetap menggunakan UU Pilpres yang lama. Saat ditanyakan, berlarutya pembahasan RUU Pilpres benarkah bisa mengganggu proses pilpres, Hakam mengatakan petanya sebenarnay sudah jelas dan KPU bisa membuat perencanaan.
Apalagi dalam menyusun peraturan, KPU bisa mengadakan konsultasi dengan DPR, sehingga KPU bisa membuat drafting dengan menggunakan UU yang lama. Di sisi lain, di DPR sendiri segera diselesaikan perbedaan pendapat ini.
Menjawab pertanyaan mengenai pendapat Fraksi PAN atas RUU Pilpres, politisi Fraksi PAN ini menyatakan peraturan Pilpres yang lama masih bisa digunakan. Artinya masih sesuai dengan kondisi sekarang dan segera ada pengerucutan dan partai-partai mulai membangun kebersamaan dengan berkoalisi. (mp)/foto:odjie/parle/iw.